badge

Wednesday, April 27, 2016

Jessica Jalani Pemeriksaan Jantung


Enjoy the video !

KPK: Sunny Mengatur Pertemuan Para Pengembang dengan Ahok


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sunny Tanuwidjaja memiliki peran dalam mengatur pertemuan antara beberapa pengusaha yang terlibat dalam proyek reklamasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Infonya Sunny juga mengatur pertemuan antara beberapa pengusaha tersebut, termasuk dengan Gubernur DKI (Ahok)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Menurut Yuyuk, pihaknya pun masih mendalami mengenai peran Staf Khusus Ahok itu dalam mega proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang disebut-sebut menjadi penghubung para pengembang dengan orang nomor satu di Ibu Kota tersebut.
"Itu yang sedang didalami. Masih didalami penyidik," tukas dia.
Peran Sunny dalam pembahasan dua Raperda terkait reklamasi itu, disinyalir cukup besar. Dia diduga menjadi penghubung Ahok dengan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Tak hanya itu, Sunny pun disebut sebagai 'corong' para pengembang reklamasi ke DPRD.
Pada kesempatan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Sunny memang mengakui bahwa dirinya menjadi penghubung antara Ahok dan Aguan ke DPRD DKI. Hal itu dia sampaikan Sunny usai menjalani pemeriksaan di KPK.

"Ditanyakan juga soal itu, intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya menyampaikannya kepada Pak Gubernur dan eksekutif," kata Sunny di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 13 April 2016.

Kedapatan Bawa Sabu 3,2 Kg, Dua Kurir Dihukum 17 Tahun Penjara


BATAM - Sri Ummi dan Kurniawati, kurir sabu yang dikendalikan Tejo Baskoro alias Jek, salah satu narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, menangis Histeris ketika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu 27 April 2016.
Kedua terdakwa tak sanggup membendung air matanya ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun terhadap keduanya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Juli Handayani dan dua hakim anggota Tiwik dan Egi Novita menyatakan, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Wawan Setiawan.
Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dengan menyerahkan narkotika golongan I seberat 3,2 kilogram.
"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer dari JPU. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa, masing-masing dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar, kedua terdakwa harus mengganti dengan hukuman 2 bulan kurungan," tutur Hakim Ketua Juli Handayani.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah setahun. Karena pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut agar keduanya dihukum 18 tahun penjara.
Untuk diketahui, kedua terdakwa merupakan orang suruhan dari Tejo untuk mengambil sabu seberat 3,2 kg dari Rudi (DPO) yang berada di Batam.
Keduanya nekad melakukan perbuatan ini karena mendapat upah belasan juta rupiah. Selain menerima upah belasan juta rupiah, salah satu terdakwa Sri Ummi, mengaku mau menuruti permintaan Tedjo untuk menjemput sabu ke Batam lantaran dijanjikan akan dinikahi setelah ia bebas dari penjara.
Sementara itu, Tejo Baskoro alias Jek masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.