badge

Wednesday, April 27, 2016

Kedapatan Bawa Sabu 3,2 Kg, Dua Kurir Dihukum 17 Tahun Penjara


BATAM - Sri Ummi dan Kurniawati, kurir sabu yang dikendalikan Tejo Baskoro alias Jek, salah satu narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, menangis Histeris ketika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu 27 April 2016.
Kedua terdakwa tak sanggup membendung air matanya ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun terhadap keduanya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Juli Handayani dan dua hakim anggota Tiwik dan Egi Novita menyatakan, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Wawan Setiawan.
Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dengan menyerahkan narkotika golongan I seberat 3,2 kilogram.
"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer dari JPU. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa, masing-masing dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar, kedua terdakwa harus mengganti dengan hukuman 2 bulan kurungan," tutur Hakim Ketua Juli Handayani.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah setahun. Karena pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut agar keduanya dihukum 18 tahun penjara.
Untuk diketahui, kedua terdakwa merupakan orang suruhan dari Tejo untuk mengambil sabu seberat 3,2 kg dari Rudi (DPO) yang berada di Batam.
Keduanya nekad melakukan perbuatan ini karena mendapat upah belasan juta rupiah. Selain menerima upah belasan juta rupiah, salah satu terdakwa Sri Ummi, mengaku mau menuruti permintaan Tedjo untuk menjemput sabu ke Batam lantaran dijanjikan akan dinikahi setelah ia bebas dari penjara.
Sementara itu, Tejo Baskoro alias Jek masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.